Intervensi Pengolahan Sampah Organik dengan Biopori serta Penyediaan Jamban Sehat Percontohan di Kelurahan Tabing Banda Gadang Kota Padang
Abstract
Geographically, Batipuh Panjang Village has an area of 14.32 km2 with a Community service activities aim to apply Science and Technology and improve knowledge and skills in the health sector, form/develop independent community groups in the field of environmental health and apply organic waste management with biopore tubes and build healthy latrines to improve community health in order to achieve prosperity. public. The implementation method used is the method of processing organic waste using the biopore method and making model latrines. The results of community service were the handing over of 25 biopori tubes to residents and the construction of a healthy latrine at Inu Hendra Yeni's house RT.05 RW.2, Tabing Banda Gadang Village. Conclusion: the community has implemented Biopori tubes in their homes and understands how to use Biopori and knows examples of healthy latrines.
Downloads
References
Presiden Republik Indonesia. 2008. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Jakarta. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 2018. Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Desa. Jakarta. Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3.
Widyawati, dkk. 2020. Analisis timbulan. Jakarta. Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3
Permenkes No.3 tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis masyarakat (STBM)
Presiden Republik Indonesia. 2012. Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan sampah sejenis Sampah Rumah Tangga. Jakarta. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 2021. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan sampah Pada Bank Sampah. Jakarta. Biro Hukum
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 2018. Pedoman Pengelolaan Sampah Skala Rumah Tangga. Jakarta. Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3
Presiden Republik Indonesia. 2020. Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik. Jakarta. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI
Menteri Pekerjaan Umum. 2013. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan sampah sejenis Sampah Rumah Tangga . Jakarta. Biro Hukum.
Catur Puspawati. 2019. Pengelolaan Sampah. Jakarta. Pusat Pendidikan Sumber Daya Manusia Kesehatan BPPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI.
Badan Standar Nasional. 1994. Metode Pengambilan dan Pengukuran Contoh Timbulan dan Komposisi Sampah Perkotaan. Jakarta. SNI 19-3964-1994.
Badan Pusat Statistik Kota Padang. 2022. Kecamatan Nanggalo Dalam Angka tahun 2022. Padang. BPS Kota Padang nomor Katalog: 1102001.1371081
https://sda.pu.go.id/balai/bwssulawesi2/cara-membuat-biopori/
Kemenkes RI, 2018: Modul TOT Fasilitator STBM
Presiden Republik Indonesia. 2012. Peraturan Pemerintah Nomor 81tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan sampah sejenis Sampah Rumah Tangga. Jakarta. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI
Miladil Fitra. 2023. Analisis Timbulan Sampah dan Pengelolaannya di Kelurahan Tabing Banda Gadang Kota Padang. Jurnal Kesehatan Lingkungan Mandiri Volume 2, no 2 November 2023: link: https://jurnal.poltekkespadang.ac.id/ojs/index.php/kesling/article/view/1299

Copyright (c) 2025 Miladil Fitra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Copyright Notice
Pernyataan Hak Cipta dan Lisensi
Dengan mengirimkan manuskrip ke Jurnal Pengabdian Masyarakat Cendikia Jenius, penulis setuju dengan kebijakan ini. Tidak diperlukan persetujuan dokumen khusus.
Hak Cipta :
Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional
Hak cipta atas artikel apa pun di Jurnal Pengabdian Masyarakat Cendikia Jenius dipegang penuh oleh penulisnya di bawah lisensi Creative Commons CC BY-NC-SA 4.0.
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mempertahankan semua hak mereka atas karya yang diterbitkan, tak terbatas pada hak-hak yang diatur dalam laman ini.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Pengabdian Masyarakat Cendikia Jenius sebagai yang pertama kali mempublikasikan dengan lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional (CC BY-NC-SA-4.0).
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada Jurnal Pengabdian Masyarakat Cendikia Jenius.
- Penulis menjamin bahwa artikel asli, ditulis oleh penulis yang disebutkan, belum pernah dipublikasikan sebelumnya, tidak mengandung pernyataan yang melanggar hukum, tidak melanggar hak orang lain, tunduk pada hak cipta yang secara eksklusif dipegang oleh penulis.
- Jika artikel dipersiapkan bersama oleh lebih dari satu penulis, setiap penulis yang mengirimkan naskah menjamin bahwa dia telah diberi wewenang oleh semua penulis bersama untuk menyetujui hak cipta dan pemberitahuan lisensi (perjanjian) atas nama mereka, dan setuju untuk memberi tahu rekan penulis persyaratan kebijakan ini. Jurnal Pengbadian Masyarakat Cendikia Jenius tidak akan dimintai pertanggungjawaban atas apa pun yang mungkin timbul karena perselisihan internal penulis.
Lisensi :
Jurnal Pengabdian Masyarakat Cendikia Jenius diterbitkan berdasarkan ketentuan Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional (CC BY-NC-SA 4.0). Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk :
Menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun serta menggubah, memperbaiki, dan membuat ciptaan turunan, bahkan untuk kepentingan komersial, selama mereka mencantumkan kredit kepada Penulis atas ciptaan asli.